Cara membuat KTP di demak serta Syarat dan Cara Mengurus KTP Elektronik (e-KTP)
Jika dulu KTP hanya berlaku selama lima tahun saja, maka sekarang sudah ada KTP elektronik (e-KTP) dengan masa berlaku seumur hidup.
Jadi, kamu cukup sekali saja mengurus e-KTP Dengan adanya e-KTP, kamu akan lebih mudah mengurus keperluan dokumen dan hal penting lainnya.
Namun, apabila si pemilik e-KTP telah berganti status dari belum kawin menjadi tidak kawin, atau belum kawin menjadi kawin, maka e-KTP wajib diperbaharui.
Cara Membuat KTP Elektronik (e-KTP) Baru
Menurut Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, membuat e-KTP tidak lagi mensyaratkan surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan, ataupun Kecamatan.
Hanya, masyarakat cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Untuk lebih tahu mengenai persyaratan dan prosedurnya. simak yuk ulasan di bawah ini!
Syarat Membuat e-KTP Baru
Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk membuat e-KTP baru, antara lain:
- Pastikan kamu sudah berusia 17 tahun
- Membawa surat pengantar dari RT/RW
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Surat Keterangan Pindah dari perwakilan Indonesia (bagi WNI yang datang dari luar negeri)
- Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil daerah asal (bagi WNI yang pindah dari satu daerah)
- Surat atau kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
- Mengisi formulir permohonan pembuatan e-KTP baru
Jika berkas persyaratan di atas sudah lengkap, maka langkah selanjutnya adalah datang ke Kantor Kelurahan/Kecamatan yang melayani pembuatan e-KTP.
Atau, kamu bisa juga datang langsung ke Kantor Disdukcapil terdekat.
Biasanya, petugas akan melakukan pengambilan foto secara digital, perekaman data sidik jari, dan scan retina mata.
Setelah selesai, petugas akan memberikan tanda tangan dan stempel untuk surat panggilan pengambilan e-KTP.
Lama pembuatan umumnya membutuhkan waktu kurang lebih selama 14 hari (2 minggu) kerja. kalau gak beruntung bisa berbulan2 karena alasan B
Namun, proses akan lebih lama jika ketersediaan blangko e-KTP belum tersedia. biasanya tahunan. ekwkwkwkwk
Cara Mengurus KTP Elektronik (e-KTP) Hilang
Lalu pertanyaan selanjutnya, bagaimana jika KTP hilang ? Bagaimana cara mengurusnya?
Nah apabila e-KTP hilang secara tidak disengaja, maka Kartu Tanda Penduduk ini dapat dibuat kembali
Kamu bisa membuat e-KTP baru karena hilang dengan mengurusnya di Kantor Kecamatan/Kelurahan/Disdukcapil setempat.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, adapun syarat menguus KTP yang hilang antara lain:
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar RT/RW
Di beberapa tempat, pengurusan kehilangan e-KTP perlu melampirkan pasfoto berwarna terbaru berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.